PEKAT INDONESIA BERSATU


PEMBELA KESATUAN TANAH AIR INDONESIA BERSATU
( PEKAT – INDONESIA BERSATU )

NAMA

Organisasi Kemasyarakatan ini bernama :
PEMBELA KESATUAN TANAH AIR INDONESIA BERSATU
Disingkat dengan nama :
PEKAT – INDONESIA BERSATU

AZAS

Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu ( PEKAT - INDONESIA BERSATU ) berazaskan PANCASILA.

LANDASAN

Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu ( PEKAT - INDONESIA BERSATU ) berlandaskan UNDANG UNDANG DASAR 1945

MAKSUD

  1. Menghimpun elemen elemen masyarakat baik individu/perorangan maupun kelompok untuk bersatu padu bahu mebahu dalam menegakkan Persatuan dan Kesatuan serta Keutuhan Bangsa dan Negara.
  2. Menampung aspirasi masyarakat serta lembaga lembaga formal maupun non formal yang memiliki kesamaan arah dan pandangan.
  3. Bermitra dengan Lembaga lembaga Negara / Institusi POLRI/TNI serta berbagai komponen bangsa serta elemen masyarakat dalam melaksanakan amanat yang terkandung dalam UUD 1945.

TUJUAN

  1. Membangun citra kebersamaan dalam ke Bhinekaan Warga Negara Republik Indonesia dalam Perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mencapai masyarakat yang adil dan merata.
  2. Mengamankan dan Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai yang diamanatkan dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 30 tentang Bela Negara.
  3. Menyatukan Visi dan Misi warga masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membeda bedakan suku, agama, ras maupun golongan.

BENTUK ORGANISASI

Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT - INDONESIA BERSATU) adalah Organisasi Kemasyarakatan yang berbentuk Kesatuan dari :

  1. Pusat
  2. Daerah Propinsi
  3. Daerah Kotamadya / Kabupaten
  4. Kecamatan
  5. Desa / Kelurahan

SIFAT ORGANISASI

Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT - INDONESIA BERSATU) adalah Organisasi Kemasyarakatan yang bersifat Nasional, yang berjiwa Kebangsaan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ).
 
  1. Profesional dan Mandiri
  2. Independen dan tidak mengikat atau menyalurkan aspirasinya ke Pratai politik manapun.
  3. Konsideran dengan ormas yang mempunyai sifat dan azas serta Visi dan Misi yang sama.


-----