DEWAN PENASEHAT
I.DEWAN PENASEHAT PUSAT
- Dewan Penasehat Pusat memberikan Saran dan Nasehat kepada Dewan Pimpinan Pusat dalam hal Struktural dan Fungsional.
- Dewan Penasehat Pusat memberikan Saran dan Nasehat yang bersifat Program kepada Dewan Pimpinan Pusat.
- Dalam memberikan Arahan dan Tujuan harus sesuai dengan AD/ART, AZAS serta LANDASAN organisasi.
II.DEWAN PENASEHAT DAERAH PROPINSI
- Dewan Penasehat Daerah Propinsi memberikan Saran dan Nasehat kepada Dewan Pimpinan Daerah Propinsi dalam hal Struktural dan Fungsional.
- Dewan Penasehat Daerah Propinsi memberikan Saran dan Nasehat yang bersifat Program kepada Dewan Pimpinan Daerah Propinsi.
- Dalam memberikan Arahan dan Tujuan harus sesuai dengan AD/ART, AZAS serta LANDASAN organisasi.
III.DEWAN PENASEHAT DAERAH KOTAMADYA/KABUPATEN
- Dewan Penasehat Daerah Kotamadya/Kabupaten memberikan Saran dan Nasehat kepada Dewan Pimpinan Daerah Kotamadya/Kabupaten dalam hal Struktural dan Fungsional.
- Dewan Penasehat Daerah Kotamadya/Kabupaten memberikan Saran dan Nasehat yang bersifat Program kepada Dewan Pimpinan Daerah Kotamadya/Kabupaten.
- Dalam memberikan Arahan dan Tujuan harus sesuai dengan AD/ART, AZAS serta LANDASAN organisasi.
IV.DEWAN PENASEHAT KECAMATAN
- Dewan Penasehat Kecamatan memberikan Saran dan Nasehat kepada Pimpinan Kecamatan dalam hal Struktural dan Fungsional.
- Dewan Penasehat Kecamatan memberikan Saran dan Nasehat yang bersifat Program kepada Pimpinan Kecamatan.
- Dalam memberikan Arahan dan Tujuan harus sesuai dengan AD/ART, AZAS serta LANDASAN organisasi.
V.DEWAN PENASEHAT RANTING (DESA/KELURAHAN)
- Dewan Penasehat Ranting memberikan Saran dan Nasehat kepada Pimpinan Ranting dalam hal Struktural dan Fungsional.
- Dewan Penasehat Ranting memberikan Saran dan Nasehat yang bersifat Program kepada Pimpinan Ranting.
- Dalam memberikan Arahan dan Tujuan harus sesuai dengan AD/ART, AZAS serta LANDASAN organisasi.
-----