DEWAN PENASEHAT

DEWAN PENASEHAT


I.DEWAN PENASEHAT PUSAT

  1. Dewan Penasehat Pusat memberikan Saran dan Nasehat kepada Dewan Pimpinan Pusat dalam hal Struktural dan Fungsional.
  2. Dewan Penasehat Pusat memberikan Saran dan Nasehat yang bersifat Program kepada Dewan Pimpinan Pusat.
  3. Dalam memberikan Arahan dan Tujuan harus sesuai dengan AD/ART, AZAS serta LANDASAN organisasi.

II.DEWAN PENASEHAT DAERAH PROPINSI

  1. Dewan Penasehat Daerah Propinsi memberikan Saran dan Nasehat kepada Dewan Pimpinan Daerah Propinsi  dalam hal Struktural dan Fungsional.
  2. Dewan Penasehat Daerah Propinsi  memberikan Saran dan Nasehat yang bersifat Program kepada Dewan Pimpinan Daerah Propinsi.
  3. Dalam memberikan Arahan dan Tujuan harus sesuai dengan AD/ART, AZAS serta LANDASAN organisasi.

III.DEWAN PENASEHAT DAERAH KOTAMADYA/KABUPATEN

  1. Dewan Penasehat Daerah Kotamadya/Kabupaten memberikan Saran dan Nasehat kepada Dewan Pimpinan Daerah Kotamadya/Kabupaten dalam hal Struktural dan Fungsional.
  2. Dewan Penasehat Daerah Kotamadya/Kabupaten memberikan Saran dan Nasehat yang bersifat Program kepada Dewan Pimpinan Daerah Kotamadya/Kabupaten.
  3. Dalam memberikan Arahan dan Tujuan harus sesuai dengan AD/ART, AZAS serta LANDASAN organisasi.

IV.DEWAN PENASEHAT KECAMATAN
 
  1. Dewan Penasehat Kecamatan memberikan Saran dan Nasehat kepada Pimpinan Kecamatan dalam hal Struktural dan Fungsional.
  2. Dewan Penasehat Kecamatan memberikan Saran dan Nasehat yang bersifat Program kepada Pimpinan Kecamatan.
  3. Dalam memberikan Arahan dan Tujuan harus sesuai dengan AD/ART, AZAS serta LANDASAN organisasi.

    V.DEWAN PENASEHAT RANTING (DESA/KELURAHAN)
     
    1. Dewan Penasehat Ranting memberikan Saran dan Nasehat kepada Pimpinan Ranting dalam hal Struktural dan Fungsional.
    2. Dewan Penasehat Ranting memberikan Saran dan Nasehat yang bersifat Program kepada Pimpinan Ranting.
    3. Dalam memberikan Arahan dan Tujuan harus sesuai dengan AD/ART, AZAS serta LANDASAN organisasi.


      -----