DEWAN PEMBINA


DEWAN PEMBINA

I.DEWAN PEMBINA PUSAT

  1. Diminta atau tidak diminta oleh Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina Pusat wajib memberikan Pembinaan baik secara Struktural maupun Fungsional.
  2. Melakukan dan Melaksanakan Pembinaan pada Dewan Pimpinan Pusat secara langsung maupun tidak langsung pada skala prioritas.
  3. Menghadiri kegiatan yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

II.DEWAN PEMBINA DAERAH PROPINSI

  1. Diminta atau tidak diminta oleh Dewan Pimpinan Daerah Propinsi, Dewan Pembina Daerah Propinsit wajib memberikan Pembinaan baik secara Struktural maupun Fungsional.
  2. Melakukan dan Melaksanakan Pembinaan pada Dewan Pimpinan Daerah Propinsi secara langsung maupun tidak langsung pada skala prioritas.
  3. Menghadiri kegiatan yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah Propinsi.

III.DEWAN PEMBINA DAERAH KOTAMADYA/KABUPATEN

  1. Diminta atau tidak diminta oleh Dewan Pimpinan Daerah Kotamadya/Kabupaten, Dewan Pembina Daerah Kotamadya/Kabupaten  wajib memberikan Pembinaan baik secara Struktural maupun Fungsional.
  2. Melakukan dan Melaksanakan Pembinaan pada Dewan Pimpinan Daerah Kotamadya/Kabupaten  secara langsung maupun tidak langsung pada skala prioritas.
  3. Menghadiri kegiatan yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kotamadya/Kabupaten.

IV.DEWAN PEMBINA KECAMATAN

  1. Diminta atau tidak diminta oleh Pimpinan Kecamatan, Dewan Pembina Kecamatan wajib memberikan Pembinaan baik secara Struktural maupun Fungsional.
  2. Melakukan dan Melaksanakan Pembinaan pada Pimpinan Kecamatan secara langsung maupun tidak langsung pada skala prioritas.
  3. Menghadiri kegiatan yang diselenggarakan oleh Pimpinan Kecamatan.

V.DEWAN PEMBINA RANTING (DESA/KELURAHAN)

  1. Diminta atau tidak diminta oleh Pimpinan Ranting, Dewan Pembina Ranting wajib memberikan Pembinaan baik secara Struktural maupun Fungsional.
  2. Melakukan dan Melaksanakan Pembinaan pada Pimpinan Ranting secara langsung maupun tidak langsung pada skala prioritas.
  3. Menghadiri kegiatan yang diselenggarakan oleh Pimpinan Ranting.


-----