DEWAN PEMBINA
I.DEWAN PEMBINA PUSAT
- Diminta atau tidak diminta oleh Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina Pusat wajib memberikan Pembinaan baik secara Struktural maupun Fungsional.
- Melakukan dan Melaksanakan Pembinaan pada Dewan Pimpinan Pusat secara langsung maupun tidak langsung pada skala prioritas.
- Menghadiri kegiatan yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
II.DEWAN PEMBINA DAERAH PROPINSI
- Diminta atau tidak diminta oleh Dewan Pimpinan Daerah Propinsi, Dewan Pembina Daerah Propinsit wajib memberikan Pembinaan baik secara Struktural maupun Fungsional.
- Melakukan dan Melaksanakan Pembinaan pada Dewan Pimpinan Daerah Propinsi secara langsung maupun tidak langsung pada skala prioritas.
- Menghadiri kegiatan yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah Propinsi.
III.DEWAN PEMBINA DAERAH KOTAMADYA/KABUPATEN
- Diminta atau tidak diminta oleh Dewan Pimpinan Daerah Kotamadya/Kabupaten, Dewan Pembina Daerah Kotamadya/Kabupaten wajib memberikan Pembinaan baik secara Struktural maupun Fungsional.
- Melakukan dan Melaksanakan Pembinaan pada Dewan Pimpinan Daerah Kotamadya/Kabupaten secara langsung maupun tidak langsung pada skala prioritas.
- Menghadiri kegiatan yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kotamadya/Kabupaten.
IV.DEWAN PEMBINA KECAMATAN
- Diminta atau tidak diminta oleh Pimpinan Kecamatan, Dewan Pembina Kecamatan wajib memberikan Pembinaan baik secara Struktural maupun Fungsional.
- Melakukan dan Melaksanakan Pembinaan pada Pimpinan Kecamatan secara langsung maupun tidak langsung pada skala prioritas.
- Menghadiri kegiatan yang diselenggarakan oleh Pimpinan Kecamatan.
V.DEWAN PEMBINA RANTING (DESA/KELURAHAN)
- Diminta atau tidak diminta oleh Pimpinan Ranting, Dewan Pembina Ranting wajib memberikan Pembinaan baik secara Struktural maupun Fungsional.
- Melakukan dan Melaksanakan Pembinaan pada Pimpinan Ranting secara langsung maupun tidak langsung pada skala prioritas.
- Menghadiri kegiatan yang diselenggarakan oleh Pimpinan Ranting.
-----